Himpunan Alumni SB-IPB
Profil HA SB-IPB
Himpunan Alumni Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor (HA SB-IPB)
Identitas HA SB-IPB
Himpunan Alumni Sekolah Bisnis IPB (HA SB-IPB) adalah organisasi perkumpulan alumni Sekolah Bisnis IPB yang didirikan pada tanggal 21 Mei 2016 dan disahkan di kemenkumham pada tanggal 8 Agustus 2016 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. HA SB-IPB berpusat dan berkedudukan di Kota Bogor. Maksud didirikannya HA SB-IPB adalah tersalurkannya aspirasi anggota secara konstruktif, dalam rangka menggalang/memperjuangkan semangat keilmuan dan keprofesian dengan penuh rasa kekeluargaan.
Tujuan
- Menyiapkan anggota sebagai individu yang profesional dan inovatif
- Mendukung misi Sekolah Bisnis IPB untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan professional.
- Berpartisifasi aktif dalam pengembangan pendidikan kewirausahaan yang bermanfaat bagi masyarakat melalui program yang terstruktur.
Fungsi
- Meningkatkan motivasi dan kompetensi anggota dalam melakukan tanggung jawab profesinya
- Menjalin dan membina hubungan serta kerjasama dengan SB IPB melalui:
- Dukungan fasilitasi program pendidikan kewirausahaan (magang, pengenalan perusahaan, penelitian dll).
- Kerjasama untuk peningkatan fasilitas pendidikan bisnis.
- Pusat informasi dan pengembangan karir.
- Penyelenggaraan lembaga pemberdayaan masyarakat
Struktur Organisasi
Setelah Musyawarah Nasional I pada tanggal 10 Desember 2022 menetapkan Ketua Umum terpilih, maka dibentuk pula Struktur Organisasi yang disebut Dewan Pengurus HA SB-IPB Periode 2022 – 2026 yang bertugas:
- Dewan Pengurus berewenang bertindak ke dalam dan keluar untuk dan atas nama Himpunan Alumni SB-IPB.
- Dewan Pengurus bertugas melakukan koordinasi dengan Pimpinan Pengurus pada semua Jenjang Organisasi.
- Dewan Pengurus berkewajiban melaksanakan AD, ART dan Keputusan Musyawarah Nasional serta melaksanakan Manajemen Organisasi secara terbuka, modern dan profesional.
- Dewan Pengurus berwenang menetapkan Pedoman dan Peraturan Himpunan Alumni SBI-PB yang diperlukan untuk melaksanakan Program Kerja selama tidak bertentangan dengan AD, ART dan keputusan Musyawarah Nasional.