cropped-himpunan-alumni-2.png

AD/ART HIMPUNAN ALUMNI SEKOLAH BISNIS
INSTITUT PERTANIAN BOGOR

cropped-himpunan-alumni-2.png

ANGGARAN DASAR HIMPUNAN ALUMNI SEKOLAH BISNIS INSTITUT PERTANIAN BOGOR

MUKADDIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa serta didorong oleh rasa kesadaran, rasa tanggung jawab dan cita-cita luhur untuk mengabdikan diri kepada Tuhan, Bangsa, dan Almamater Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor. Kami alumni Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor senantiasa memelihara dan mengembangkan kemampuan pribadi, profesi, dan masyarakat dalam rangka tercapainya tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alumni Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor sebagai generasi bangsa yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggung jawab kepada umat manusia dan Bangsa Indonesia, kami alumni Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor menghimpun diri dalam satu organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Alumni Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor, disingkat HA SB-IPB

Pasal 2
Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini berkedudukan di Kota Bogor
2. Organisasi ini dapat mempunyai cabang-cabang atau perwakilan- perwakilan di tempat lain di seluruh wilayah
     Republik Indonesia

Pasal 3
Waktu
Perkumpulan ini didirikan di Bogor pada tanggal 21 Mei 2016 (Dua Puluh Satu Mei Dua Ribu Enam Belas)

Pasal 4

1) Bentuk Logo


2) Arti logo
a) Warna emas melambangkan optimisme dalam pencapaian tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan.
b) Warna merah maroon melambangkan Jiwa semangat, penuh motivasi, dan melakukan aktivitas dengan efektif dan
      efisien.
c) Bentuk Lingkaran emas dan pita merah maroon sebagai satu kesatuan yang melambangkan kekuatan dan
      harmonisasi semua elemen alumni SB-IPB.

Pasal 5
Organisasi ini berazaskan Pancasila.

Pasal 6
Maksud
Maksud dari organisasi ini adalah tersalurkannya aspirasi anggota secara konstruktif, dalam rangka menggalang/memperjuangkan semangat keilmuan dan keprofesian dengan penuh rasa kekeluargaan.

Pasal 7
Tujuan
Tujuan dari organisasi ini adalah:
a. Menyiapkan anggota sebagai individu yang professional dan inovatif.
b. Mendukung misi SB IPB untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan professional.
c. Berpartisipasi aktif dalam pengembangan pendidikan kewirausahaan yang bermanfaat bagi masyarakat melalui
     program yang terstruktur.

Pasal 8
Status
Organisasi ini adalah organisasi kealumnian

Pasal 9
Tugas Pokok
Himpunan alumni ini mempunyai tugas pokok mempersatukan, memberdayakan, membina, mengayomi seluruh anggota alumni.

Pasal 10
Fungsi

a) Sebagai wadah pembentukan konektivitas jaringan alumni dan lintas angkatan.
b) Meningkatkan motivasi dan kompetensi anggota dalam melakukan tanggung jawab profesinya.
c) Menjalin dan membina hubungan serta kerjasama dengan SB IPB melalui:
        i. Dukungan fasilitasi program pendidikan kewirausahaan (magang, pengenalan perusahaan, penelitian dll.
       ii. Kerjasama untuk peningkatan fasilitas pendidikan bisnis
      iii. Pusat informasi dan pengembangan karir.
      iv. Penyelenggaraan lembaga pemberdayaan masyarakat

Pasal 11
Keanggotaan
Anggota organisasi ini adalah setiap orang yang mengikuti pendidikan dan lulus pada program pendidikan di Sekolah Bisnis IPB maka dinyatakan sebagai anggota biasa dan setiap orang yang dianggap berjasa kepada SB IPB dan diusulkan oleh SB IPB kepada Pengurus Besar organisasi himpunan alumni SB-IPB untuk ditetapkan menjadi anggota kehormatan.

Pasal 12
Kedaulatan
Kedaulatan berada di tangan anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan penjabarannya dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional.

Pasal 13
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi terdiri dari :
a) Musyawarah Nasional
b) Pengawas
c) Pengurus

Pasal 14
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Musyawarah Nasional.

Pasal 15
Kepemimpinan
Struktur Organisasi adalah Dewan Pengurus disingkat dengan DP berkedudukan di Kota Bogor.

Pasal 16
Dewan Kehormatan
a) Organisasi ini bernama Dewan Kehormatan Himpunan Alumni SB-IPB.
b) Dewan Kehormatan dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan yang diemban oleh Dekan Sekolah Bisnis IPB yang
      sedang menjabat pada periode tersebut.
c) Dewan Kehormatan terdiri dari Dewan Pembina dan Dewan Pakar.

Pasal 17
Dewan Pengurus (DP)
a) DP berewenang bertindak ke dalam dan keluar untuk dan atas nama Himpunan Alumni SB-IPB,
b) DP bertugas melakukan koordinasi dengan Pimpinan Pengurus disemua Jenjang Organisasi,
c) DP berkewajiban melaksanakan AD, ART dan Keputusan Musyawarah Nasional serta melaksanakan Manajemen
      Organisasi secara terbuka, modern dan profesional,
d) DP berwenang menetapkan Pedoman dan Peraturan Himpunan Alumni SB-IPB yang diperlukan untuk melaksanakan
      Program Kerja selama tidak bertentangan dengan AD, ART dan keputusan Musyawarah Nasional.
e) Struktur Anggota Dewan Pengurus akan diatur lebih lanjut didalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18
Badan-Badan Khusus
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha pencapaian tujuan Himpunan Alumni SB-IPB maka dibentuk badan-badan usaha, Lembaga Pengembangan Profesi dan Masyarakat, serta Badan Penelitian dan Kemitraan.

Pasal 19
Permusyawatan
Permusyawaratan Himpunan Alumni SB-IPB adalah Musyawarah Nasional HA SB-IPB, Rapat Kerja Nasional disingkat dengan RAKERNAS dan Rapat Pengurus sesuai dengan jenjang organisasi.

Pasal 20
Musyawarah Nasional
a) Musyawarah Nasional adalah forum pemegang kekuasaan tertinggi Himpunan Alumni SB-IPB,
b) Musyawarah Nasional diadakan minimum sekali dalam 4 (empat) tahun,
c) Musyawarah Nasional dilaksanakan oleh DP.

Pasal 21
Wewenang Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional mempunyai wewenang:
a) Memilih, mengesahkan dan menetapkan Ketua Umum dan Pengurus DPP,
b) Mengubah, mengesahkan dan menetapkan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga organisasi HA SB-
      IPB,
c) Mengubah, mengesahkan dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga Organisasi HA SB-IPB,
d) Menetapkan Pokok-pokok Program Kerja DPP HA SB-IPB,
e) Membahas, menilai dan mengesahkan pertanggung-jawaban DPP HA SB-IPB,
f) Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional untuk dilaksanakan oleh seluruh jenjang
     Organisasi.

Pasal 22
Musyawarah Nasional Luar Biasa
Dalam keadaan mendesak, HA SB-IPB dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:
a) MUNASLUB dapat dilaksanakan atas permintaan tertulis lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah alumni SB-IPB,
b) MUNASLUB diselenggarakan oleh DPP,
c) MUNASLUB mempunyai wewenang mengganti Ketua Umum HA SB-IPB,
d) MUNASLUB mempunyai wewenang mengubah, mengesahkan dan menetapkan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga HA SB-IPB.

Pasal 23
Rakernas
a) RAKERNAS adalah Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh DPP HA SB-IPB,
b) RAKERNAS diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun.

Pasal 24
Wewenang Rakernas
RAKERNAS mempunyai wewenang:
a) Mengevaluasi Pokok-pokok Program Kerja DPP HA SB-IPB,
b) Mengevaluasi pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional yang dilaksanakan oleh seluruh Jajaran
      Organisasi,
c) Menetapkan rekomendasi kebijakan yang dianggap perlu.

Pasal 25
Rapat Pengurus
a) Rapat Pengurus adalah Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh DPP,
b) Rapat Pengurus merupakan Rapat Pimpinan dan/atau beserta jajaran struktur kepengurusan pada masing-masing
      jenjang organisasi yang diselenggarakan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun.

Pasal 26
Rapat Koordinasi
a) Dewan Pengurus melakukan rapat dengan Dewan Pembina minimal setahun sekali.

Pasal 27
Keuangan dan Harta Benda
Keuangan dan Harta Benda HASB-IPB terdiri atas:
a) Keuangan dan harta benda HA SB-IPB dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggungjawab, efektif, efisien dan
      berkesinambungan,
b) Keuangan dan Harta benda HA SB-IPB diperoleh dari iuran dan sumbangan anggota, sumbangan alumni dan badan
      usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan pedoman-pedoman hukum.

Pasal 28
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran
a) Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional,
b) Harta benda HA SB-IPB sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada SB-IPB.

Pasal 26
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-Peraturan dan Ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Organisasi Himpunan Alumni SB-IPB.

cropped-himpunan-alumni-2.png

ANGGARAN rumah tangga HIMPUNAN ALUMNI SEKOLAH BISNIS INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Pasal 1
Anggota
Keanggotaan Himpunan Alumni SB-IPB (HA SB-IPB) terdiri atas:
a) Anggota Biasa,
b) Anggota Kehormatan.

Pasal 2
Anggota Biasa
Setiap orang yang mengikuti pendidikan di Sekolah Bisnis IPB dan dinyatakan lulus, serta mendaftarkan diri menjadi anggota HA SB-IPB.

Pasal 3
Anggota Kehormatan
Setiap orang yang dianggap berjasa kepada SB IPB dan diusulkan oleh SB IPB kepada DP HA SB-IPB untuk ditetapkan menjadi anggota kehormatan.

Pasal 4
Hak Anggota
Setiap Anggota berhak:
a) Menghadiri rapat-rapat HA SB-IPB sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
b) Menyapaikan pendapat dan keinginannya kepada pengurus HA SB-IPB,
c) Dipilih dalam menduduki jabatan di struktur kepengurusan HA SB-IPB,
d) Membela diri pada MUNAS atau RAKERNAS apabila dikenakan sanksi oleh pengurus HA SB-IPB.

Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota berkewajiban :
a) Menjaga nama baik Almamater Sekolah Bisnis IPB,
b) Menjaga nama baik HA SB-IPB.

Pasal 6
Sanksi
a) Sanksi dijatuhkan kepada anggota oleh Rapat Pengurus HA SB-IPB,
b) Sanksi dijatuhkan kepada anggota, apabila dianggap melanggar AD dan ART HA SB-IPB,
c) Sanksi yang diberikan berupa kehilangan haknya sebagai anggota HA SB-IPB.

Pasal 7
Kehilangan Hak
Anggota Himpunan Alumni SB-IPB akan kehilangan haknya apabila:
a) Meninggal dunia,
b) Dikenakan sanksi oleh Pengurus HA SB-IPB,
c) Mengundurkan diri sebagai anggota HA SB-IPB.

Pasal 8
Kepengurusan
a) Pengurus HA SB-IPB dari tingkat DPP, merupakan hirarki organisasi,
b) Pengurus HA SB-IPB disemua jenjang organisasi mempunyai keleluasaan untuk menetapkan dan menjalankan
      kebijakan organisasi selama tidak bertentangan dengan AD dan ART,
c) Setiap keputusan dan tindakan Pengurus yang mengatas-namakan HA SB-IPB harus melalui keputusan Rapat
      Pengurus,
d) Kepengurusan sementara diwajibkan membentuk kepengurusan yang definitif sesuai mekanisme organisasi,
      selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah kepengurusan sementara terbentuk,
e) DP secara otomatis akan berakhir masa kepengurusannya setelah 4 (Empat) tahun sejak dilaksanakan Musyawarah
      Nasional.

Pasal 9
Pembekuan Kepengurusan
a) DP dapat membekukan kepengurusan HA SB-IPB pada jenjang organisasi yang lebih rendah yang dianggap
      membahayakan HA SB-IPB, melalui Rakernas
b) Hal-hal yang dianggap membahayakan dan merugikan antara lain :
      a) Melaksanakan kebijakan yang bertentangan dengan AD dan ART serta ketentuan hukum yang berlaku,
      b) Pengurus HA SB-IPB yang terpecah dalam kelompok-kelompok dan tidak dapat dipersatukan kembali,
      c) Sebagian besar pengurus (> 75%) menentang kepemimpinan pengurus pada jenjang organisasi yang lebih tinggi
            dan dinyatakan secara resmi, tertulis dan bermaterai.

Pasal 10
Struktur Kepengurusan
Struktur kepengurusan di tingkat DP HA SB-IPB ditentukan oleh Musyawarah Nasional yang terdiri dari Ketua Umum, Ketua Harian, Sekretaris, Bendahara dan Ketua-Ketua Divisi.

Pasal 11
Masa Jabatan Pengurus
Masa jabatan DPP HA SB-IPB adalah 4 (empat) tahun

Pasal 12
Dewan Pengurus
a) Tata cara pemilihan Ketua Umum dan pengurus Himpunan Alumni SB-IPB ditetapkan dalam Musyawarah Nasional,
b) Apabila terdapat kekosongan kepemimpinan, maka DP dapat menetapkan kepemimpinan baru dan dipertanggung-
      jawabkan dalam Musyawarah Nasional,
c) Menyusun dan menyiapkan kelengkapan organisasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musyawarah
      Nasional serta mengumumkannya kepada Anggota,
d) Menjalankan program kerja yang sesuai AD, ART dan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah Nasional serta
      mempertanggung-jawabkannya pada akhir masa jabatan yakni pada Musyawarah Nasional berikutnya.
e) Setiap Pengurus wajib aktif dalam minimal satu kegiatan.

Pasal 13
Musyawarah Nasional
a) Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh DP HA SB-IPB,
b) Musyawarah Nasional dibuka dan dipimpin oleh Ketua DP HA SB-IPB untuk mengesahakan Tata Tertib dan
      Susunan Acara sampai mengesahkan Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional berdasarkan hasil rapat pleno
      pengurus DPP HA SB-IPB,
c) Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional dipilih dari peserta Musyawarah Nasional, minimal berjumlah 5 (lima) orang,
d) Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional terpilih akan menetapkan sendiri Ketua dan Sekretaris Musyawarah
      Nasional,
e) Ketua Sidang Musyawarah Nasional terpilih akan memimpin sidang Musyawarah Nasional untuk Pengesahan Tata
      Tertib Musyawarah Nasional,
f) Materi Musyawarah Nasional dibuat dan dipersiapkan oleh DPP HA SB-IPB,
g) Waktu dan tempat pelaksanaan Musyawarah Nasional ditetapkan oleh DPP HA SB-IPB,
h) Undangan untuk menghadiri Musyawarah Nasional disampaikan (tertulis atau terbuka melalui media
      masa/elektronik) sebelum Musyawarah Nasional.

Pasal 14
Peserta Musyawarah Nasional
a) Seluruh Anggota HA SB-IPB yang berhak dan tidak sedang dikenai sanksi oleh HA SB-IPB maupun oleh hukum
      yang berlaku di Republik Indonesia,
b) Peninjau yang diundang oleh DPP HA SB-IPB.

Pasal 15
Hak Peserta Musyawarah Nasional
a) Semua peserta Musyawarah Nasional mempunyai hak menyatakan pendapat, hak memilih, dan hak dipilh.

Pasal 16
Hak Suara
Peserta Musyawarah Nasional yang memiliki hak suara/memilih adalah: Anggota Biasa HA SB-IPB

Pasal 17
a) Dewan Kehormatan terdiri dari pengusaha bisnis sukses dan tokoh di bidang keilmuan maupun keprofesiannya,
b) Dewan Kehormatan diharapkan/mampu memberikan pertimbangan ataupun saran kepada Pimpinan DPP HA SB-
      IPB,
c) Dewan Kehormatan berjumlah minimal 3 (tiga) orang, terdiri atas Ketua dan Sekretaris (dipilih oleh Ketua DPP HA
      SB-IPB),
d) Dewan Kehormatan bertanggung-jawab kepada DPP HA SB-IPB.

Pasal 18
a) Setiap pengambilan keputusan dalam sidang/rapat diutamakan secara musyawarah mufakat dengan penuh rasa
      kekeluargaan,
b) Jika musyawarah mufakat tidak dapat mengambil keputusan maka dilakukan dengan mekanisme lobbying,
c) Jika mekanisme lobbying tidak mencapai keputusan maka dilanjutkan dengan mekanisme suara terbanyak (voting),
     dengan ketentuan :
       i. Keputusan diambil atas suara terbanyak dan dianggap sah apabila didukung oleh separuh tambah satu (50% + 1)
           dari jumlah yang hadir, kecuali sidang/rapat menentukan lain,
      ii. Pemungutan suara mengenai orang harus dilakukan dengan cara tertulis dan tertutup
     iii. Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju dalam pemungutan suara adalah sama banyaknya, maka
           diadakan pemungutan suara ulang sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali.
     iv. Apabila telah dilakukan pengulangan pemungutan suara sebanyak dua kali, jumlah yang setuju dan tidak setuju
           tetap sama, maka diambil keputusan dengan sistem undian.

Pasal 19

Pemilihan Ketua Umum
a) Pemilihan Ketua Umum dilakukan dengan musyawarah mufakat,
b) Jika musyawarah mufakat tidak dapat mengambil keputusan maka dilakukan dengan mekanisme lobbying,
c) Jika mekanisme lobbying tidak mencapai keputusan maka dilanjutkan dengan mekanisme suara terbanyak (voting),
d) Tata cara pencalonan Ketua Umum akan diatur dalam Tata Tertib khusus untuk itu yang ditetapkan dalam
     Musyawarah Nasional HA SB-IPB.

Pasal 20
Keuangan
a) Keuangan utama organisasi bersumber dari iuran anggota, hasil usaha yang sah, dan sumbangan yang tidak terikat
      HA SB-IPB,
b) Bilamana diperlukan, DPP HA SB-IPB dapat melakukan pemungutan iuran keanggotaan,
c) Jumlah dan cara pemungutan uang iuran ditetapkan dengan Surat Keputusan DPP HA SB-IPB setelah
     dikonsultasikan dengan Dewan Kehormatan HA SB- IPB,
d) Komposisi pembagian uang iuran dari anggota ditetapkan dengan Surat Keputusan DPP HA SB-IPB,
e) Pertanggung-jawaban pengelolaan keuangan tahunan harus dibuat oleh DPP HA SB-IPB dan disampaikan pada akhir
      masa jabatan,
f) Pengelolaan keuangan HA SB-IPB harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.


Pasal 23
Kekayaan
a) Harta Kekayaan HA SB-IPB adalah seluruh aktiva yang dimiliki yang diperoleh sebelum dan selama masa
      kepengurusan,
b) Semua harta kekayaan (bergerak dan tidak bergerak) milik HA SB-IPB tidak dapat dipindah-tangankan kepada
      pihak lain oleh pengurus, tanpa keputusan Musyawarah Nasional
c) Pengelolaan harta kekayaan (bergerak dan tidak bergerak) milik HA SB-IPB yang telah diaudit harus dipertanggung-
      jawabkan secara tertulis dalam Musyawarah Nasional.

Pasal 24
a) Semua organisasi sosial dan badan usaha yang sudah dibentuk oleh dan atau mengatasnamakan HA SB-IPB harus
      segera menyampaikan laporan tertulis kepada DPP HA SB-IPB tentang perkembangan kegiatannya dan
      keberadaannya, paling lambat 1 (satu) bulan setelah Musyawarah Nasional HA SB-IPB,
b) Segala akibat ataupun kerugian organisasi dan badan sebagaimana dimaksud ayat (a) pasal 24 di atas sepenuhnya
      menjadi tanggung jawab pengurus organisasi.

Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan DPP Himpunan Alumni SB-IPB. Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Musyawarah Nasional.