logo

ANGGARAN DASAR HIMPUNAN ALUMNI SEKOLAH BISNIS INSTITUT PERTANIAN BOGOR (HA SB-IPB)

AD/ART

MUKADDIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa serta didorong oleh rasa kesadaran, rasa tanggung jawab dan cita-cita luhur untuk mengabdikan diri kepada Tuhan, Bangsa, dan Almamater Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor. Kami alumni Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor senantiasa memelihara dan mengembangkan kemampuan pribadi, profesi, dan masyarakat dalam rangka tercapainya tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alumni Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor sebagai generasi bangsa yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggung jawab kepada umat manusia dan Bangsa Indonesia, kami alumni Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor menghimpun diri dalam satu organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Alumni Sekolah Bisnis Institut Pertanian Bogor, disingkat HA SB-IPB

Pasal 2


Logo

1) Arti logo
a) Tulisan warna emas melambangkan optimisme dalam pencapaian tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan.
b) Warna merah maroon melambangkan Jiwa semangat, penuh motivasi, dan melakukan aktivitas dengan cepat dan tepat.
c) Bentuk Lingkaran dan pita merah maroon sebagai satu kesatuan yang melambangkan kekuatan dan harmonisasi semua elemen alumni SB-IPB.

Pasal 3
Waktu dan Tempat kedudukan
Organisasi ini didirikan di Bogor pada tanggal 21 Mei 2016 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Bogor.

Pasal 4
Organisasi ini berazaskan Pancasila.

Pasal 5
Maksud
Maksud dari organisasi ini adalah tersalurkannya aspirasi anggota secara konstruktif, dalam rangka menggalang/memperjuangkan semangat keilmuan dan keprofesian dengan penuh rasa kekeluargaan

Pasal 6
Tujuan
Tujuan dari organisasi ini adalah:
a. Menyiapkan anggota sebagai individu yang professional dan inovatif.
b. Mendukung misi SB IPB untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan professional.
c. Berpartisipasi aktif dalam pengembangan pendidikan kewirausahaan yang bermanfaat bagi masyarakat melalui program yang terstruktur.

Pasal 7
Status
Organisasi ini adalah organisasi kealumnian

Pasal 8
Tugas Pokok
Himpunan alumni ini mempunyai tugas pokok mempersatukan, memberdayakan, membina, mengayomi seluruh anggota alumni.

Pasal 9
Fungsi
a) Meningkatkan motivasi dan kompetensi anggota dalam melakukan tanggung jawab profesinya
b) Menjalin dan membina hubungan serta kerjasama dengan SB IPB melalui:
i. Dukungan fasilitasi program pendidikan kewirausahaan (magang, pengenalan perusahaan, penelitian dll).
ii. Kerjasama untuk peningkatan fasilitas pendidikan bisnis.
iii. Pusat informasi dan pengembangan karir.
iv. Penyelenggaraan lembaga pemberdayaan masyarakat.

Pasal 10
Keanggotaan
Anggota organisasi ini adalah setiap orang yang mengikuti pendidikan dan lulus pada program pendidikan di Sekolah Bisnis IPB maka dinyatakan sebagai anggota biasa dan setiap orang yang dianggap berjasa kepada SB IPB dan diusulkan oleh SB IPB kepada Pengurus Besar organisasi himpunan alumni SB-IPB untuk ditetapkan menjadi anggota kehormatan.

Pasal 11
Kedaulatan
Kedaulatan berada di tangan anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan penjabarannya dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional.

Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Musyawarah Nasional.

Pasal 13
Kepemimpinan
Struktur Organisasi adalah Dewan Pimpinan Pusat disingkat dengan DPP berkedudukan di Kota Bogor.

Pasal 14
Dewan Kehormatan
Pengawas Organisasi ini bernama Dewan Kehormatan Himpunan Alumni SB-IPB.

Pasal 15
Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
a) DPP merupakan lembaga eksekutif tertinggi di Tingkat Nasional,
b) DPP berewenang bertindak ke dalam dan keluar untuk dan atas nama Himpunan Alumni SB-IPB,
c) DPP bertugas melakukan koordinasi dengan Pimpinan Pengurus di semua Jenjang Organisasi,
d) DPP berkewajiban melaksanakan AD, ART dan Keputusan Musyawarah Nasional serta melaksanakan Manajemen Organisasi secara terbuka, modern dan profesional,
e) DPP berwenang menetapkan Pedoman dan Peraturan Himpunan Alumni SB-IPB yang diperlukan untuk melaksanakan Program Kerja selama tidak bertentangan dengan AD, ART dan keputusan Musyawarah Nasional.

Pasal 16
Badan-Badan Khusus
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha pencapaian tujuan Himpunan Alumni SB-IPB maka dibentuk badan-badan usaha, Lembaga Pengembangan Profesi dan Masyarakat, serta Badan Penelitian dan Kemitraan.

Pasal 17
Permusyawatan
Permusyawaratan Himpunan Alumni SB-IPB adalah Musyawarah Nasional HA SB-IPB, Rapat Kerja Nasional disingkat dengan RAKERNAS dan Rapat Pengurus sesuai dengan jenjang organisasi.

Pasal 18
Musyawarah Nasional
a) Musyawarah Nasional adalah forum pemegang kekuasaan tertinggi Himpunan Alumni SB-IPB,
b) Musyawarah Nasional diadakan minimum sekali dalam 4 (empat) tahun,
c) Musyawarah Nasional dilaksanakan oleh DPP.

Pasal 19
Wewenang Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional mempunyai wewenang:
a) Memilih, mengesahkan dan menetapkan Ketua Umum dan Pengurus DPP,
b) Mengubah, mengesahkan dan menetapkan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga organisasi HA SB-IPB,
c) Mengubah, mengesahkan dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga Organisasi HA SB-IPB,
d) Menetapkan Pokok-pokok Program Kerja DPP HA SB-IPB,
e) Membahas, menilai dan mengesahkan pertanggung-jawaban DPP HA SB-IPB,
f) Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional untuk dilaksanakan oleh seluruh jenjang Organisasi.

Pasal 20
Musyawarah Nasional Luar Biasa
Dalam keadaan mendesak, HA SB-IPB dapat menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:
a) MUNASLUB dapat dilaksanakan atas permintaan tertulis lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah alumni SB-IPB,
b) MUNASLUB diselenggarakan oleh DPP,
c) MUNASLUB mempunyai wewenang mengganti Ketua Umum HA SB-IPB,
d) MUNASLUB mempunyai wewenang mengubah, mengesahkan dan menetapkan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga HA SB-IPB.

Pasal 21
Rakernas
a) RAKERNAS adalah Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh DPP HA SB-IPB,
b) RAKERNAS diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun.

Pasal 22
Wewenang Rakernas
RAKERNAS mempunyai wewenang:
a) Mengevaluasi Pokok-pokok Program Kerja DPP HA SB-IPB,
b) Mengevaluasi pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional yang dilaksanakan oleh seluruh Jajaran Organisasi,
c) Menetapkan rekomendasi kebijakan yang dianggap perlu.

Pasal 23
Rapat Pengurus
a) Rapat Pengurus adalah Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh DPP,
b) Rapat Pengurus merupakan Rapat Pimpinan dan/atau beserta jajaran struktur kepengurusan pada masing-masing jenjang organisasi yang diselenggarakan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun.

Pasal 24
Keuangan dan Harta Benda
Keuangan dan Harta Benda HASB-IPB terdiri atas:
a) Keuangan dan harta benda HA SB-IPB dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggungjawab, efektif, efisien dan berkesinambungan,
b) Keuangan dan Harta benda HA SB-IPB diperoleh dari iuran dan sumbangan anggota, sumbangan alumni dan badan usaha yang halal dan tidak bertentangan dengan pedoman-pedoman hukum.

Pasal 25
Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran
a) Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional,
b) Harta benda HA SB-IPB sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada SB-IPB.

Pasal 26
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga, Peraturan-Peraturan dan Ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Organisasi Himpunan Alumni SB-IPB.

logo

ANGGARAN RUMAH TANGGA HIMPUNAN ALUMNI SEKOLAH BISNIS INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Pasal 1
Anggota
Keanggotaan Himpunan Alumni SB-IPB (HA SB-IPB) terdiri atas:
a) Anggota Biasa,
b) Anggota Kehormatan.

Pasal 2
Anggota Biasa
Setiap orang yang mengikuti pendidikan di Sekolah Bisnis IPB dan dinyatakan lulus, serta mendaftarkan diri menjadi anggota HA SB-IPB.

Pasal 4
Anggota Kehormatan
Setiap orang yang dianggap berjasa kepada SB IPB dan diusulkan oleh SB IPB kepada DPP HA SB-IPB untuk ditetapkan menjadi anggota kehormatan.

Pasal 5
Hak Anggota
Setiap Anggota berhak:
a) Menghadiri rapat-rapat HA SB-IPB sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
b) Menyapaikan pendapat dan keinginannya kepada pengurus HA SB-IPB,
c) Dipilih dalam menduduki jabatan di struktur kepengurusan HA SB-IPB,
d) Membela diri pada MUNAS atau RAKERNAS apabila dikenakan sanksi oleh pengurus HA SB-IPB.

Pasal 6
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota berkewajiban :
a) Menjaga nama baik Almamater Sekolah Bisnis IPB,
b) Menjaga nama baik HA SB-IPB.

Pasal 7
Sanksi
a) Sanksi dijatuhkan kepada anggota oleh Rapat Pengurus HA SB-IPB,
b) Sanksi dijatuhkan kepada anggota, apabila dianggap melanggar AD dan ART HA SB-IPB,
c) Sanksi yang diberikan berupa kehilangan haknya sebagai anggota HA SB-IPB.

Pasal 8
Kehilangan Hak
Anggota Himpunan Alumni SB-IPB akan kehilangan haknya apabila:
a) Meninggal dunia,
b) Dikenakan sanksi oleh Pengurus HA SB-IPB,
c) Mengundurkan diri sebagai anggota HA SB-IPB.

Pasal 15
Musyawarah Nasional
a) Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh DPP HA SB-IPB,
b) Musyawarah Nasional dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPP HA SB-IPB untuk menentukan Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional berdasarkan hasil rapat pleno pengurus DPP HA SB-IPB,
c) Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional dipilih dari peserta Musyawarah Nasional, minimal berjumlah 5 (lima) orang,
d) Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional terpilih akan menetapkan sendiri Ketua dan Sekretaris Musyawarah Nasional,
e) Ketua Sidang Musyawarah Nasional terpilih akan memimpin sidang Musyawarah Nasional untuk Pengesahan Tata Tertib Musyawarah Nasional,
f) Materi Musyawarah Nasional dibuat dan dipersiapkan oleh DPP HA SB-IPB,
g) Waktu dan tempat pelaksanaan Musyawarah Nasional ditetapkan oleh DPP HA SB-IPB,
h) Undangan untuk menghadiri Musyawarah Nasional disampaikan (tertulis atau terbuka melalui media masa/elektronik) sebelum Musyawarah Nasional.

Pasal 16
Peserta Musyawarah Nasional
a) Seluruh Anggota HA SB-IPB yang berhak dan tidak sedang dikenai sanksi oleh HA SB-IPB maupun oleh hukum yang berlaku di Republik Indonesia,
b) Peninjau yang diundang oleh DPP HA SB-IPB.

Pasal 17
Hak Peserta Musyawarah Nasional
a) Semua peserta Musyawarah Nasional (kecuali peninjau) mempunyai hak bicara,
b) Semua peserta Musyawarah Nasional (kecuali peninjau) mempunyai hak dipilih.

Pasal 18
Hak Suara
Peserta Musyawarah Nasional yang memiliki hak suara/memilih adalah:
a) Anggota DPP HA SB-IPB,
b) Anggota Biasa Himpunan Alumni Sekolah Bisnis IPB yang hadir dan mengkonfirmasikan kehadirannya.

Pasal 19
a) Dewan Kehormatan terdiri dari pengusaha bisnis sukses dan tokoh di bidang keilmuan maupun keprofesiannya,
b) Dewan Kehormatan diharapkan/mampu memberikan pertimbangan ataupun saran kepada Pimpinan DPP HA SB-IPB,
c) Dewan Kehormatan berjumlah minimal 3 (tiga) orang, terdiri atas Ketua dan Sekretaris (dipilih oleh Ketua DPP HA SB-IPB),
d) Dewan Kehormatan bertanggung-jawab kepada DPP HA SB-IPB.

Pasal 20
a) Setiap pengambilan keputusan dalam sidang/rapat diutamakan secara musyawarah mufakat dengan penuh rasa kekeluargaan,
b) Jika musyawarah mufakat tidak dapat mengambil keputusan maka dilakukan dengan mekanisme lobbying,
c) Jika mekanisme lobbying tidak mencapai keputusan maka dilanjutkan dengan mekanisme suara terbanyak (voting), dengan ketentuan :
i. Keputusan diambil atas suara terbanyak dan dianggap sah apabila didukung oleh separuh tambah satu dari jumlah yang hadir, kecuali sidang/rapat menentukan lain,
ii. Pemungutan suara mengenai orang harus dilakukan dengan cara tertulis dan tertutup,
iii. Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju dalam pemungutan suara adalah sama banyaknya, maka diadakan pemungutan suara ulang sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali.
iv. Apabila telah dilakukan pengulangan pemungutan suara sebanyak dua kali, jumlah yang setuju dan tidak setuju tetap sama, maka diambil keputusan dengan sistem undian.

Pasal 21
Pemilihan Ketua Umum

a) Pemilihan Ketua Umum dilakukan dengan musyawarah mufakat,
b) Jika musyawarah mufakat tidak dapat mengambil keputusan maka dilakukan dengan mekanisme lobbying,
c) Jika mekanisme lobbying tidak mencapai keputusan maka dilanjutkan dengan mekanisme suara terbanyak (voting),
d) Tata cara pencalonan Ketua Umum akan diatur dalam Tata Tertib khusus untuk itu yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional HA SB-IPB.

Pasal 22 Keuangan
a) Keuangan utama organisasi bersumber dari Badan Usaha HA SB-IPB,
b) Bilamana diperlukan, DPP HA SB-IPB dapat melakukan pemungutan iuran keanggotaan,
c) Jumlah dan cara pemungutan uang iuran ditetapkan dengan Surat Keputusan DPP HA SB-IPB setelah dikonsultasikan dengan Dewan Kehormatan HA SB-IPB,
d) Komposisi pembagian uang iuran dari anggota ditetapkan dengan Surat Keputusan DPP HA SB-IPB,
e) Pertanggung-jawaban pengelolaan keuangan tahunan harus dibuat oleh DPP HA SB-IPB dan disampaikan pada akhir masa jabatan,
f) Pengelolaan keuangan HA SB-IPB harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel,
g) Laporan Keuangan harus disampaikan dalam Rakornas atau Musyawarah Nasional.

Pasal 23
Kekayaan
a) Harta Kekayaan HA SB-IPB adalah seluruh aktiva yang dimiliki yang diperoleh sebelum dan selama masa kepengurusan,
b) Semua harta kekayaan (bergerak dan tidak bergerak) milik HA SB-IPB tidak dapat dipindah-tangankan kepada pihak lain oleh pengurus, tanpa keputusan Musyawarah Nasional
c) Pengelolaan harta kekayaan (bergerak dan tidak bergerak) milik HA SB-IPB yang telah diaudit harus dipertanggung-jawabkan secara tertulis dalam Musyawarah Nasional.

Pasal 24
a) Semua organisasi sosial dan badan usaha yang sudah dibentuk oleh dan atau mengatasnamakan HA SB-IPB harus segera menyampaikan laporan tertulis kepada DPP HA SB-IPB tentang perkembangan kegiatannya dan keberadaannya, paling lambat 1 (satu) bulan setelah Musyawarah Nasional HA SB-IPB,
b) Segala akibat ataupun kerugian organisasi dan badan sebagaimana dimaksud ayat (a) pasal 24 di atas sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus organisasi.

Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan DPP Himpunan Alumni SB-IPB. Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Musyawarah Nasional.